Yelda di kios miliknya di Pasar Peringgan Medan. |
Hal itu dikatakan pedagang bumbu itu saat disambangi di kios miliknya lantai I Pasar Peringgan Medan, Kamis (24/3/2022). Menurut Yelda, keringanan yang diberikan Kepala Pasar Peringgan untuk pembayaran pengurusan Surat Izin Pemakaian Tempat Berdagang (SIPTB) sangat membantunya.
"Kini saya bisa lebih tenang berdagang di Pasar Peringgan Medan, karena Kepala Pasar telah memberikan keringanan kepada saya untuk membayar pengurusan SIPTB dengan cara mencicil," ujarnya.
Menurut Yelda, keringanan pembayaran itu membuktikan bahwa PUD Pasar Medan saat ini lebih memperhatikan nasib pedagang di tengah-tengan sulitnya kondisi perekonomian.
Kondisi sulit ini sangat berdampak kepada para pedagang di pasar tradisional, karena transaksi penjualan menurun drastis.
"Pembeli sepi. Kondisi ini sangat terasa di masa-masa pandemi covid-19 dua tahun terakhir. Jangankan untung, bisa balik modal saja rasanya sudah sangat bersyukur," ujarnya.
Karena itulah, ujarnya kebijakan Kepala Pasar untuk memberikan keringanan pembayaran pengurusan SIPTB kepada pedagang di Pasar Peringgan Medan, sangat membantu.
"Terima kasih kami ucapkan kepada pak Kepala Pasar Peringgan Medan yang telah memberikan keringanan pembayaran pengurusan SIPTB dengan cara mencicil. Kini saya bisa lebih tenang untuk berdagang," pungkasnya. (sus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar