Yelda, pedagang bumbu Pasar Peringgan Medan. |
pakpakdairinews | MEDAN - Yelda sempat membuat geger PUD Pasar Medan. Pedagang bumbu di Pasar Peringgan Medan itu mengaku, menjadi korban ketidakberesan administrai di Pasar Peringgan Medan.
Dia mengaku dipaksa untuk mengurus kembali Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB). Sementara sebelumnya dia sudah pernah membayar biaya pengurusan SIPTB sebesar Rp 10 juta, meski tanpa kuitansi.
Namun karena biaya tersebut tidak mencukupi, maka hanya satu surat SIPTB kios miliknya yang keluar. Sedangkan dua lagi belum dikeluarkan oleh PUD Pasar Medan.
Keluhan Yelda sempat dimuat di media online. Bahkan, dalam pemberitaan itu Yelda mengaku, kiosnya akan diambil alih, jika tidak mengurus SIPTB.
Akibat ketidakmampuannya membayar sesuai dengan ketentuan, Yelda yang mewarisi tiga kios milik orangtuanya itu, sempat mendapat surat peringatan pertama.
Namun, saat ditemui di lapak jualannya di lantai 1 Pasar Peringgan Medan, Jumat (18/3/2022), Yelda justru mengucapkan terima kasih kepada Syahwan, karena sudah diberikan keringanan untuk mengurus SIPTB.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Syahwan karena sudah diberikan keringanan untuk melunasi pembayaran pengurusan SIPTB," ujarnya.
Terkait pengakuannya, kiosnya akan diambil jika tak mengurus SIPTB, Yelda membantah telah memberikan keterangan itu kepada wartawan.
"Saya tidak pernah mengucapkan kios saya akan diambil jika tidak melunasi. Saya sampai tidak bisa tidur memikirkan pemberitaan itu," ujar ibu rumah tangga yang sudah berjualan di Pasar Peringgan sejak tahun 2005 itu.
Sementara itu Kepala Pasar Peringgan, Syahwan Siregar yang dikonfirmasi mengatakan tidak pernah mempersulit para pedagang, termasuk Yelda untuk mengurus SIPTB. Bahkan, dia coba membantu meringankan beban Yelda dengan menawarkan berbagai alternatif.
Salah satunya adalah membantu melunasi pengurusan SIPTB dua kios milik Yelda dengan syarat salah satu kiosnya dialihkan haknya ke pedagang lain.
"Tidak hanya itu, saya juga menawarkan selama tiga tahun gratis biaya perpanjangan. Itulah solusi yang saya berikan untuk meringankan beban bu Yelda agar dapat mengurus SIPTB. Kurang apa lagi bantuan saya kepadanya. Tapi berita yang keluar di media, seakan-akan saya ingin mengambil alih kios miliknya," ujar Syahwan.
Syahwan mengaku, hampir dicopot Dirut PUD Pasar Medan dari jabatan Kepala Pasar karena pemberitaan itu. Namun setelah dia menjelaskan persoalan sebenarnya, akhirnya Dirut PUD Pasar mengerti.
Terkait dengan pengakuan Yelda sudah membayar biaya pengurusan SIPTB Rp 10 juta untuk tiga kiosnya, Syahwan tidak bisa menerimanya karena tidak ada bukti kuitansi. "Kalau saya menerima pengakuannya, bagaimana saya mempertanggungjawabkannya ke pimpinan. Bisa-bisa saya yang dituduh pimpinan telah menggelapkan uang pengurusan itu," belanya.
Syahwan yang baru sebulan lebih menjabat sebagai Kepala Pasar Peringgan mengaku, sampai saat ini hampir separuh pedagang di Pasar Peringgan yang belum mengurus SIPTB. Untuk itulah, dia mengeluarkan surat edaran ke pedagang untuk melakukan pengurusan. (sus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar