Home » , » DPRD Medan Kecam Kadisdik Medan, Terkait Syarat Vaksin Siswa Boleh PTMT

DPRD Medan Kecam Kadisdik Medan, Terkait Syarat Vaksin Siswa Boleh PTMT

 

pakpakdairinews | MEDAN - Adanya surat edaran Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Laksamana Muda Siregar terkait syarat siswa usia 6-11 Tahun boleh ikut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) harus telah Vaksin Covid 19 dinilai konyol. Kebijakan Kadisdik Medan yang menerbitkan surat edaran perihal pembelajaran daring sangat keliru.

“Kita minta Kadisdik Medan segera menarik surat edaran itu karena sudah melanggar hak azasi anak dalam memperoleh pendidikan, ” tegas anggota Komisi II DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST (foto) kepada wartawan di Medan, Rabu (9/3/2022).

Sikap tegas yang ditunjukkan Haris Kelana Damanik menyikapi keluhan para orang tua siswa adanya surat edaran Kadisdik Medan No 420/DISDIK /0688 tertanggal 7 Maret 1022 terkait syarat PTMT. Dengan tegas, Anggota DPRD Medan asal politisi Partai Gerindra itu mengecam kebijakan Kadisdik Medan karena berpotensi urusan hukum terkait Hak Azasi Manusia (HAM) dan perlundungan anak.

Disampaikan Haris Kelana, sedangkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah mengeluarkan pernyataan bahwa Vaksinasi bukan merupakan syarat utama untuk mengikuti PTMT. Namun yang menjadi keharusan Vaksin adalah tenaga pendidik dan pegawai atau penjaga sekolah.

Haris, sangat setuju dengan upaya memutus mata rantai penularan Covid 19 varian Omicron di Kota Medan. Namun upaya tersebut sangat tepat dilakukan dengan persuasif dan sosialisasi Prokes kepada orang tua siswa. “Tapi kalau tidak berkenan tidak boleh dipaksa,” tandas Haris. (SUS)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogroll

Popular Posts

Categories

Arsip Blog

Recent Posts

Pages

Copyright © SUMUT NUSANTARA | Powered by Blogger