Home » , , » Perkosa ABG, Tujuh Begundal Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Perkosa ABG, Tujuh Begundal Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Plt Wakapolres Langkat Kompol Waskita Sena Sari SE SIK saat menggelar konferensi pers.

pakpakdairinews | STABAT – Tujuh warga Kabupaten Langkat berinisial WM, FLG, YP, MFA, AP, DP dan DDDL terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Enam anak baru gede (ABG – di bawah umur) dan seorang dewasa itu, dijerat Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) karena telah memperkosa seorang ABG, sebut saja bernama Mawar, Sabtu (26/2/2022) silam.

Hal itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Wakapolres Langkat Kompol Waskita Sena Sari SE SIK, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (5/3/2022) pagi. Dia menjelaskan, peristiwa itu dialami Mawar pada akhir Februari 2022 kemarin, sekira jam 22.00 WIB. “Korban diperkosa di areal perkebunan sawit,” terang Waskita, didampingi Kasubbag Humas dan Kanit PPA Polres Langkat.

Awalnya, kata Waskita, korban dijemput oleh salah seorang tersangka yang merupakan temannya. Saat di tempat kejadian perkara (TKP), lima orang lainnya sudah menunggu korban. Saat terjadi pemerkosaan, salah seorang tersangka yang sudah dewasa melihat perbuatan tersebut.

“Korban dibonceng temannya ke TKP dengan sepeda motor. Saat terjadi pemerkosaan itu, tersangka yang sudah dewasa melihat mereka dan ikut melakukan pemerkosaan. Setelah kejadian itu, besoknya, Minggu (27/3) keluarga korban membuat laporan ke Mapolres Langkat,” lanjutnya.

Laporan keluarga korban, langsung ditanggapi pihak Polres Langkat dangan tanda bukti Laporan Nomor : LP/B/219/II/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 Februari 2022. Kemudian, para tersangka berhasil diamankan tim opsnal Unit Pidum Polres Langkat, Rabu (2/3) siang sekira jam 14.00 WIB.

Akibat perbuatan bejatnya, para tersangka dijerat Pasal  81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tantang perubahan atas UU No 35 Tahun  2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan Maksimal 15 tahun penjara,” lanjut Waskita.

Rencananya, Rabu (9/3) mendatang, Polres Langkat akan mengundang Dinas Pendidikan, Kadispora Langkat, balai pemasyarakatan (Bapas)  dan beberapa organisasi lainnya, untuk turut memberikan advokasi terkait pencegahan kejahatasn seksual terhadap anak. “Semoga hal ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Langkat,” tandas perwira menengah itu. (Ahmad)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogroll

Popular Posts

Categories

Arsip Blog

Recent Posts

Pages

Copyright © SUMUT NUSANTARA | Powered by Blogger