Home » , , » Sosper No. 6 Tahun 2009, Wong: Pemda Wajib Memberikan Sarana Kesehatan Efektif untuk Kibbla

Sosper No. 6 Tahun 2009, Wong: Pemda Wajib Memberikan Sarana Kesehatan Efektif untuk Kibbla

Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen menggelar Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2009.

pakpakdairinews | MEDAN - Pemerintah Daerah wajib menyediakan sarana kesehatan yang efektif untuk kesehatan ibu, anak baru lahir dan balita (Kibbla). Hal itu dikatakan anggota DPRD Medan Wing Cun Sen merujuk pada Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2009 tentang kesehatan ibu, anak baru lahir dan balita.

"Pemda wajib menyediakan saranaa kesehatan yang efektif bagi ibu, anak baru lahir dan balita atau disingkat kibbla," ujar Wong saat menggelar reses di Jalan Madio Santoso, Kelurahan Pulo Brayan Darat 2, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (19/3/2022).

Hadir pada reses itu, perwakilan Kecamatan Medan Timur Ilyas, perwakilan Dinas Kesehatan Medan dr Herlina Purba dari Puskesmas Glugur Darat.

Menurut Wong, 13 tahun setelah disahkan masih banyak warga yang tidak memahami tentang Perda No. 6 tahun 2009 ini. 

"Untuk itulah, sebagai wakil rakyat, menjadi tugas kami untuk terus melakukan sosialisasi agar warga paham apa saja pelayanan kesehatan yang didapatkan ibu, anak baru lahir dan balita," ujarnya.

Menurut Wong, tujuan Perda ini adalah terwujudnya peningkatan kualitas kesehatan ibu, anak baru lahir dan balita, tercapainya peningkatan akses kesehataan bagi kibbla dan terjadinya perubahan prilaku masyarakat untuk mencapai kehidupan yang sehat serta terciptanya kerjasama antara stake holder, pemerintah terhadap kesehatan dan keselamatan kibbla.

"Masih banyak kejadian di masyarakat, wanita hamil yang terkendala dalam proses melahirkan, seperti terlambat mendapat penanganan sehingga bayi sempat terminum air ketuban," ujarnya.

Kemudian, lanjut Wong, setiap bayi baru lahir dan balita berhak mendapatkan imunisasi dasar, sehingga timbul kekebalan tubuhnya.

Bayi yang baru lahir juga harus mendapatkan air susu ibu eksklusif selama enam bulan. Sebaliknya, ibu baru lahir juga wajib mengeluarkan air susu ibu.

Kesimpulannya, ujar Wong, Pemda memiliki kewajiban menyediakan pelayanan kesehatan yang efektif untuk Kibbla. "Reses ini untuk mengingatkan masyarakat, bahwa pemerintah daerah memiliki layanan kesehatan yang efektif untuk Kibbla," ujarnyaa.

Sementara itu, dr Herlina Purba mengatakan, Perda No. 6 tahun 2009 yang mengatur pelayanan kesehatan untuk Kibbla sudah sangat baik.

Menurutnya, sejak awal bayi di dalam kandungan dilayani di Puskesmas Glugur Darat. Minimal empat kali selama kehamilan, idealnya setiap bulan.

"Itu kita lakukan di Puskesmas kita dan tidak dipungut biaya apapun. Dilakukan pemeriksaan lengkap," ujarnya.

Puskesmas Glugur Darat juga memiliki dokter spesialis Obstetri and Ginekologi (Obgink. Namun, dia mengimbau kepada para para suami harus mendampingi istri yang sedang hamil untuk memeriksakan kesehatan.

"Kualitas seorang bayi lahir ditentukan oleh kebahagiaannya di dalam kandungan. Jangan sampai perasaan ibu terganggu selama kehamilan. Untuk itu, bapak-bapak selalulah mendampingi istri yang sedang hamil, terutama saat memeriksakan kesehatan di Puskesmas," sarannya.

Selain pemeriksaan kesehatan, Puskesmas Glugur Darat juga melakukan senam ibu hamil. (sus)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogroll

Popular Posts

Categories

Arsip Blog

Recent Posts

Pages

Copyright © SUMUT NUSANTARA | Powered by Blogger