Pada Selasa (5/7) pagi saat pelaksanaan sweeping, kembali ditemukan barang terlarang yakni Minuman Keras Jenis Wisky Robinson sebanyak 39 botol dan 1 karton fermipan/pengembang kue yang biasa digunakan untuk membuat minuman keras oplosan lokal seperti air nenas.
"Barang tersebut dibawa oleh 3 orang pemuda yakni SA (18 th), YI (21 th) HA (24 th) dari arah Jayapura menuju ke Kab. Jayawijaya dengan mengunakan 3 unit sepeda motor. Ketiga motor yang digunakan tidak memiliki surat-surat atau kendaraan Bodong yang menurut pengakuan pelaku dibeli di Wamena, " kata Dandim 1702/Jayawijaya Letkol Cpn Athenius Murip di Wamena.
Lebih lanjut dijelaskan, Minuman keras tersebut dibeli di Jayapura karena harganya lebih murah dan rencana akan di jual secara eceran atau perbotol di daerah Wamena, Kab. Jayawijaya dengan harga yang lebih mahal.
"Sangat disayangkan, para pelaku yang diamankan saat ini masih dalam usia produktif, namun sudah melakukan langkah yang salah dengan melanggar hukum. Kita berharap para generasi muda kita dapat melihat dan meningkatkan potensinya masing-masing sehingga jauh dari tindak kriminal," ujar Dandim.
Dandim menegaskan bahwa kegiatan sweeping yang beberapa hari ini dilakukan oleh jajarannya sebagai tindak lanjut dari perintah Pangdam XVII/Cenderawasih agar terus pro aktif dalam melakukan kegiatan-kegiatan positif dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah.
Sementara itu, Danrem 172/PWY Brigjen TNI J.O. Sembiring saat dihubungi mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh prajuritnya dilapangan. Dimana dalam dua hari ini berhasil mengamankan ganja dan juga miras.
"Dengan adanya kegiatan sweeping tersebut, setidaknya dapat mencegah dan meminimalisir banyaknya peredaran dan penyelundupan barang terlarang seperti halnya Narkoba dan juga minuman keras di wilayah Papua ini, khususnya di wilayah Perbatasan Jayapura menunju ke Kab. Jayawijaya yang melewati Distrik Benawa ini," imbuhnya.
Danrem 172/PWY berpesan kepada setiap anggota khususnya yang berada di Pos Ramil Benawa agar selalu waspada dalam menjalankan tugas.
"Saya berpesan kepada kalian semua untuk tetap waspada di dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, jangan lengah serta jaga faktor keamanan. Terutama pada saat pelaksanaan kegiatan seperti sweeping untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," tegas Danrem.
Atas perintah Danrem 172/PWY, barang bukti miras yang diamankan akan dimusnahkan pada Rabu (6/7) bersama dengan pihak Kepolisian dan para Tokoh masyarakat Distrik Benawa Kab. Yalimo. Sedangkan untuk motor Bodong yang digunakan oleh pelaku yaitu 2 unit CRF tanpa plat dan Honda Beat Street dengan nopol 6967,diserahkan ke pihak Kepolisian Kab. Yalimo.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya agar segera melapor ke Kodim dan Polres setempat dengan membawa surat-surat kendaraannya untuk membuktikan hak kepemilikan motor tersebut dan akan diserahkan secara gratis kepada pemilik kendaraan tersebut. red*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar