Sumut Nusantara, Labuhanbatu Utara - Maraknya Laporan masyarakat terkait peredaran Narkoba di wilayah Kodim 0209/Labuhanbatu, menjadi prihatin dan miris melihat kondisi tersebut di tengah-tengah masyarakat.
Rabu tanggal 05 April 2023 kemarin, masih hitungan beberapa hari Tim Intel Kodim 0209/Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap inisial KAL di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Pangkatan Kab.Labuhanbatu.
Sebelumnya, di tanggal 29 Maret 2023, juga dilakukan penangkapan oleh Kodim 0209/Labuhanbatu terhadap terduga pengedar Narkoba inisial EP dan MRN di Kelurahan Padang Matinggi.
Dan hari ini, dilakukan penangkapan oleh Tim Unit Intel wilayah Labura terhadap terduga pengedar Narkoba jenis shabu-shabu inisial Skt (47 thn) alias Tpg tepatnya di Dusun IA Pasar I Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan Kab.Labura, (08/04/23) sekitar pukul 08.00 wib.
Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, Guntur Wibowo, S.Sos membenarkan kejadian tersebut dan Tim Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu berhasil membekuk 1 (satu) orang terduga pengedar Narkoba di Desa Damuli Kebun.
" Benar pak, Tim unit Intel Kodim 0209/LB wilayah Labura telah melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar Narkoba jenis shabu-shabu," sebut Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu kepada media ini.
Ditambah Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, " barang bukti setelah kita cek, seberat 4,71 gram di bungkus klip plastik bening, dan kita sudah limpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu." tambahnya
Lanjut Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, " ini semua berkat laporan masyarakat Desa Damuli Kebun, bahwa di Dusun Dusun IA Pasar I tersebut marak peredaran Narkoba, sehingga kita perintahkan Tim dilapangan melakukan penyelidikan." lanjutnya.
Diketahui, terduga SKT alias TPG merupakan Residivis Narkoba Tahun 2020 dan Keluar dari Lapas sekitar Bulan Nopember 2022.
Turut Barang bukti yang diamankan, 5 Bks klip bening sabu-sabu siap jual seberat ± 4,71 gram, HP Android 5 buah berbagai merk dan Hp biasa 1 buah merk Mito dan 3 buah Hp merk Nokia, 2 buah Dompet, Uang hasil penjualan Rp. 4.195.000, 2 Buah Gunting, 1 Buah Jam Tangan, 2 Buah Pulpen, 4 bungkus Plastik bening putih, 1 Buah Sendok shabu, 1 Buah Baterai timbangan, 1 Buah SIM Card, 2 Buah Kaca Pirex alat isap, 4 Buah Pipet Skop, 10 Buah Pipet aqua, 1 Buah Timbangan mini, 1 bks Rokok sempurna kosong, 1 Buah kaleng Redokson berisi Vitamin C Xionce, 4 Buah Tas, 1 Jarum Suntik
Hasil Interogasi Singkat Keterangan dari inisial SKT alias TP bahwa Narkoba jenis Sabu-sabu tersebut dibeli dari Sdr. WW di Aek Kanopan. Red*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar