Adapun kronologis kejadian, saat itu waktu sekitar pukul 10.15 wib, dua remaja gadis dengan menggunakan sepeda motor Revo Hijau melintasi Jalan Togur telah dijambret oleh seorang pemuda dari arah belakang, pelaku mengendarai sepeda motor matic Beat Biru memepet dan menjambret handphone (Hp) mereka, ia langsung tancap gas dan kabur.
Melihat kejadian itu, kedua gadis remaja langsung berteriak, teriakan ini menarik perhatian warga dan prajurit yang melihat langsung mengejar Pelaku.
Pelaku sempat kabur jauh namun tertangkap oleh warga dan anggota Pos yang tidak jauh dari Pos Oelbinose. Untuk pengamanan awal, Pelaku penjambretan itu dibawa ke Pos Oelbinose untuk dimintai keterangan.
Disampaikan secara langsung oleh Danpos Oelbinose Letda Kav Rizky Prayogo bahwa anggota Pos secara cepat mengamankan pelaku karena sudah banyak warga yang ingin menghakimi penjambret tersebut.
Atas kejadian itu, Danpos segera melaporkan ke Wadansatgas Kapten Kav Satria Dharmanugraha yang berada di Mako Satgas untuk kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada Dansatgas dan Kolakops.
Usai diperiksa, tersangka AS (21) warga Lingkungan IV Sidomulyo, Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah itu langsung diangkut dengan Truk Satgas ke kantor kepolisian. Saat ini, pelaku AS sudah diamankan oleh Polsek Dolok Silau untuk penanganan lebih lanjut.
Jadi, Sinergitas Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata dengan pihak Kepolisian setempat menjadi penting dalam hal penanganan pelanggaran hukum, Jelas Dansatgas.
Dengan adanya tindakan kejahatan yang terjadi ini, bisa menjadikan pengalaman dan sekaligus sarana pembelajaran bagi anggota Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata agar benar-benar siap menghadapi segala macam bentuk pelanggaran hukum yang bisa terjadi kapan dan dimana saja. (Red)*
Sumber : Yonkav 6/NK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar