Sumut Nusantara.com, Labuhanbatu - Kodim 0209/LB terus berkomitmen dalam memberantas upaya peredaran narkoba di Wilayah teritorial yang dinaunginya. Kali ini melalui Unit Intel Kodim 0209/LB bersama personel Koramil 12/LP, berhasil meringkus 1 (satu) orang pria terduga Bandar Narkoba jenis sabu-sabu berinisial AST umur 33 Tahun, beralamat Sabungan Pekan Kelurahan Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu malam (16/04/2025) sekira pukul 20.00 Wib.
Dalam penangkapan tersebut, personel Unit Intel Kodim 0209/LB dari terduga pelaku diamankan beberapa barang bukti yakni, 1 buah plastik klip besar diduga berisi Narkoba Jenis sabu sabu dengan berat Brutto 4,88 g, 4 buah plastik klip sedang diduga berisi Narkoba jenis sabu sabu dengan berat Brutto, 8,40 g, 2 plastik klip plastik kecil, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan, 1 unit HP merek vivo, 1 unit HP Real men, 2 buah korek/ mancis, 1 buah gunting, 1 buah kaca pirex, 2 buah skop, 1 buah KTP, 1 buah STNK Honda Supra, 2 buah alat penghisap sabu, 1 buah buku rekapan, 1 buah tas selempang warna hijau, Uang tunai sebesar Rp.354.000, 1 buah jam tangan, 1 buah pulpen, 1 unit sepeda motor CRF, 1 unit sepeda motor Supra X 125.
Adapun kronologis penangkapan terduga Bandar Narkoba itu bermula atas laporan informasi dari masyarakat perihal maraknya peredaran Narkoba di Wilayah Kecamatan Sungai Kanan, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan brifing terhadap anggota dan segera melakukan penyelidikan, untuk melakukan penangkapan terhadap Bandar Narkoba yang telah di intai dan tidak lupa tetap menjaga faktor keamanan dan berkoordinasi dengan personil Koramil 12/Langga Payung.
Kemudian anggota unit Intel Dim Serka Ma'ruf S berserta 3 anggota dan Batuud Ramil 12/LP Pelda AM. Siregar beserta 3 anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di curigai di sebuah gubuk di perladangan milik masyarakat. Pada saat penggerebekan di sebuah Gubuk ada 2 orang di curigai, namun pada saat penangkapan terduga AST dapat di amankan, sedangkan terduga pelaku lainnya yakni Tomi berhasil melarikan diri dari intaian personel.
Setelah mengamankan AST, Tim melakukan penyisiran dan mengamankan barang bukti, dari hasil interogasi kepada terduga pelaku, berdasarkan keterangan AST, ia mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dari seseorang bernama Nana warga Kota Pinang Labuhanbatu Selatan.
Saat di interogasi, diketahui juga terduga pelaku merupakan residivis tindak pidana Narkoba yang sebelumnya sudah pernah di vonis hukum penjara atas dengan kasus yang sama.
Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudy Ardiyan Saputro, S.I.P melalui Dan Unit Intel Lettu Inf Mahyudin Siregar pada keterangan persnya menuturkan kepada tim media, “kami dari Personil Kodim 0209/LB, khususnya anggota Unit Intel Kodim akan tetap mengikuti perintah pimpinan, dan aturan yang sudah ada tentang kegiatan pemberantasan maraknya peredaran gelap Narkoba di Wilayah Kodim 0209/LB.
Kami akan maksimal kegiatan ini tetap dilaksanakan sesuai dengan UU dan Perintah Komando atas,” tutur Dan Unit Intel Kodim 0209/LB (Kamis, 17/04/2025).
Lebih lanjut Dan Unit Intel Kodim 0209/LB menyebutkan, “kami sangat berharap, agar masyarakat di Wilayah Labuhanbatu Raya, bersedia memberikan Informasi yang akurat keberadaan maupun tempat-tempat yang kerap digunakan untk mengkonsumsi Narkoba terhadap para pelaku baik bandar maupun Kurir Narkoba yang ada di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Raya.” Tegas Lettu Inf Mahyudin Siregar.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan Unit Intel Kodim 0209/LB kepada Satreskrim Narkoba polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (Pendim0209)